Pemanggilan Pimpinan Pers Bentuk Pembusukan Internal Polri
www.media-indonesia.com Sabtu, 21 November 2009 07:09 WIB
JAKARTA--MI: Pemanggilan dua pimpinan media cetak nasional ke Mabes Polri terkait dengan rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra merupakan bentuk pembusukan internal Polri, kata seorang pengamat kepolisian. "Sepertinya ada pembusukan dari internal Polri untuk memusuhi pers di tengah keterpurukan citra Polri saat ini," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Jumat.
Ia mengaku prihatin dengan upaya untuk mengkriminalisasi pers yang sedang dilakukan oleh Polri. Padahal, kata dia, Polri seharusnya menjadikan pers sebagai mitra kritis untuk menata citranya dan bukan malah melakukan kriminalisasi.
Ia berharap agar para petinggi Polri dapat bersikap arif dalam bertindak dan tidak mengedepankan arogansi.
Pemanggilan pimpinan pers tidak akan menguntungkan Polri, bahkan merugikan Polri maupun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, katanya menegaskan. Tindakan itu dapat dianggap merupakan cara-cara Orde Lama sebab kasus itu tidak punya relevansi dengan kasus yang ada dan hanya wujud arogansi, ujarnya.
"Kasus ini menjadi catatan buruk polri sebab dalam era Kapolri-Kapolri sebelumnya, pers dianggap sebagai mitra dan tidak pernah dimusuhi atau dikrimimalisasi," katanya.
Pada Jumat (10/11) siang, Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Kompas Budiman Tanuredjo dan Redpel Harian Seputar Indonesia (Sindo) Nevi Hetharia, memenuhi panggilan penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan rekaman kasus rekayasa kasus Bibit-Chandra.
Budiman mengatakan, penyidik hanya menanyakan kepastian apa benar Kompas menurunkan transkrip rekaman berdasarkan rekaman yang diputar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya jawab iya. Dan itu saja yang ditanyakan," katanya. Ia mengatakan, keterangan kepada polisi itu hanya sebatas wawancara biasa dan bukan dalam rangka penyidikan.
"Hanya permohonan keterangan biasa kok," katanya menegaskan. Ia mengaku tidak tahu, siapa yang menjadi pelapor kasus itu. Sementara itu, Redpel Harian Seputar Indonesia Nevi Hetharia juga datang ke Mabes Polri karena sama-sama mendapatkan panggilan dalam kasus yang sama.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak bukan untuk kepentingan laporan Anggodo Widjojo.
Ia mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak justru untuk memformulasikan unsur pidana terhadap Anggodo Widjojo terkait dengan rekaman percakapannya dengan sejumlah aparat penegak hukum. Nanan menyatakan, keterangan dari pimpinan media akan memperkuat sangkaan terhadap Anggodo agar menjadi tersangka. (Ant/OL-03)









